hukrim

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bulukumba, ASN Turut Terseret Kasus Dugaan Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:58 WIB
Dua terduga pelaku narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, serta IS (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Bulukumba Gelar Beragam Lomba Tradisional hingga Olahraga

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), pipet, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKP Salehuddin, Rabu 5 Agustus 2026.

Baca Juga: Syahruni Haris Sambut Instruksi Dasco, Gerindra Bulukumba Komitmen Kawal Program Prabowo

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan MS yang kedapatan menyimpan satu sachet diduga sabu di lipatan celana pendek yang dikenakannya. Saat diinterogasi, MS mengaku bahwa barang tersebut dibeli bersama IS dan rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IS. Dari lokasi itu, polisi menemukan alat isap sabu beserta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Andi Yuliani Paris Kobarkan Semangat Pengurus dan Relawan, Targetkan PAN Menang Besar di Bulukumba

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan metode "sistem tempel". Identitas pemasok hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Bulukumba.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Salehuddin menambahkan, sampel urine kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.

Halaman:

Tags

Terkini