hukrim

Motif Dendam di Balik Pembunuhan Keji Bulukumba: Tak Diakui Anak, SS Tega Gorok dan Belah Perut Ayah

Rabu, 1 April 2026 | 19:15 WIB
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali dan Kompol H Marala.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam. ML diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban, sementara SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.

“Motif keduanya adalah dendam, sehingga tega melakukan pembunuhan yang tergolong sadis dan keji,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Jawab Isu Rencana Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Tegaskan Keputusan Ini

Kurang dari 24 jam sejak dimulainya penyelidikan Selasa (31/3/2026), tim penyidik berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)

Halaman:

Tags

Terkini