Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam. ML diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban, sementara SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.
“Motif keduanya adalah dendam, sehingga tega melakukan pembunuhan yang tergolong sadis dan keji,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Jawab Isu Rencana Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Tegaskan Keputusan Ini
Kurang dari 24 jam sejak dimulainya penyelidikan Selasa (31/3/2026), tim penyidik berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)
Artikel Terkait
Terima Kunjungan Kedubes Amerika Serikat, Gubernur Sulsel Sampaikan Pesan Penting Ini
Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Siaga Kamtibmas: Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak Deteksi Dini
Hadiri Syawalan Muhammadiyah, Gubernur Sulsel Apresiasi Peran Strategis dalam Pengembangan SDM
Kadis Andi Ihsan Apresiasi dan Beri Semangat Peserta Komcad ASN Bina Marga dan Bina Konstruksi
Akun TikTok 'Viral Bulukumba' Dilaporkan Usai Sebar Dugaan Setoran Tambang, Pemilik Akun Diburu Polisi
Peningkatan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili Dikebut, Target Fungsional Mei 2026
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Andi Utta Ajak Petani Beralih ke Sistem Modern
Sidak Dua SPBU, Bupati Sinjai Jamin Stok BBM Aman dan Cukup