“Pelaku mengaku tidak memiliki permasalahan sebelumnya dengan korban. Ia melakukan penikaman karena melihat rekannya dipukul,” tambahnya.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Ia kemudian kembali ke Bulukumba pada bulan Ramadan tahun 2026 dan sempat tinggal di rumah kerabatnya di Kecamatan Bulukumpa.
Baca Juga: Jawab Isu Rencana Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Tegaskan Keputusan Ini
Selain itu, tersangka juga mengaku sempat menyembunyikan barang bukti berupa badik di area persawahan di wilayah Ujung Loe. Namun hingga saat ini, barang bukti tersebut belum berhasil ditemukan.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ujung Loe,” pungkas Kapolsek. (*)