Sulawesinetwork.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan maut yang terjadi di depan SPBU Jalanjang.
Hanya dalam waktu singkat, tiga orang pria resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya NB (19), seorang pemuda asal Kecamatan Kajang.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Selasa malam (17/2/2026) di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng.
Baca Juga: Tega! Pura-pura Beli Nasi Uduk, Pria di Bekasi Gasak Dompet Nenek Penjual Hingga Rugi Rp4 Juta
Korban yang sehari-hari bekerja di tempat pencucian mobil tersebut mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Sultan Daeng Raja pada Rabu pagi akibat luka tusukan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan pada Kamis (19/2/2026), ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan kolektif tersebut.
SD (26 Warga Kelurahan Bintarore yang menjadi pelaku utama. Ia mengakui telah menikam korban berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
Baca Juga: Wujudkan Hunian Sehat bagi Jurnalis, Promedia Group dan Alduro Gulirkan Program Ganti Atap Gratis
HA alias TR (24 Warga Jalan Sultan Hasanuddin yang turut melakukan pemukulan terhadap korban di lokasi kejadian.
YU (16)Remaja di bawah umur yang menjadi pemicu atau penghasut serangan.
Karena statusnya, YU kini ditangani khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Bencana bermula saat korban NB tengah berboncengan tiga menuju SPBU Jalanjang untuk mengisi BBM.
Tanpa disadari, mereka dibuntuti oleh para pelaku. Setibanya di area SPBU, korban yang panik mencoba melompat dari motor namun justru tertinggal dari rekan-rekannya.