Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan warga, khususnya kaum perempuan.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (24/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, S.Sos., serta Kasi Propam Iptu Andi Panangrangi.
Pelaku berinisial IW alias Ilo (37), seorang petani asal Herlang, berhasil diringkus tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam pada Selasa sore (23/12/2025) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ujung Loe.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun: Pemkab Bulukumba Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Pada kesempatan itu, Polres Bulukumba menghadirkan langsung pelaku begal dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Pelaku diketahui berinisial IW alias Ilo (37), seorang petani yang beralamat di Dusun Pangentengan, Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba di rumah keluarganya yang berlokasi di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa sore (23/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, berupa dua unit handphone (iPhone dan Oppo), satu unit sepeda motor, helm, serta jaket hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Bulukumba menjelaskan modus operandi pelaku, yakni dengan mengincar korban pengendara motor khususnya perempuan yang menggunakan tas selempang atau tas samping. Pelaku mengikuti korban hingga ke lokasi yang sepi, kemudian merampas tas korban secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Bulukumba, Imbau Tertib Berlalu Lintas Jelang Nataru 2026 Melalui Radio SPL
“Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya seorang diri dengan cara berkeliling Kota Bulukumba untuk mencari pengendara motor perempuan. Setelah diikuti dan berada di lokasi yang sunyi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di empat lokasi kejadian (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Bulukumba, yakni:
1. Dusun Pabentengan, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.