Sulawesinetwork.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Mereka ditangkap usai membobol kios makanan dan minuman di kawasan Pantai Merpati, Bulukumba.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Kecamatan Ujung Bulu.
Para pelaku masing-masing berinisial DS alias PU alias CI (18), warga Kelurahan Terang-terang, AD (19), warga BTN Ujung Bulu, Kelurahan Kalumeme, serta AFP (15), warga Kecamatan Ujung Bulu.
Baca Juga: Soal Posisi Wamenaker Baru Pengganti Immanuel Ebenezer, Begini Kata Prabowo
Kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali, bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman dan anggota gabungan.
Aksi pencurian dilakukan pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 Wita di kios milik korban AK (31), warga Kelurahan Ela-ela.
Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku membongkar pintu kios menggunakan tang, lalu menggasak tiga tabung gas elpiji 3 Kg, uang celengan, dan 12 kaleng susu. Akibatnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Baca Juga: Stok Ritel Menipis, Satgas Pangan Polri Ungkap Ketakutan yang Dirasakan Produsen Beras Premium
Dari hasil penyelidikan, DS lebih dulu diamankan saat bersembunyi di plafon rumahnya. Polisi kemudian menangkap dua rekannya, AD dan AFP, di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Ketiga pelaku mengakui membongkar kios menggunakan tang. DS berperan membobol pintu, sementara dua rekannya mengawasi situasi sekitar,” ungkap IPTU Muhammad Ali.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga tabung gas, satu kaleng susu sisa hasil curian, serta satu buah tang yang dipakai membongkar kios.
Baca Juga: Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan
Kasat Reskrim menambahkan, ketiga pelaku diduga bagian dari kelompok yang kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Bulukumba. Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan lain.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Muhammad Ali. (*)