hukrim

Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Narkotika hingga Senjata Tajam

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:49 WIB
Kejari Bantaeng musnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. (Humas Pemkab Bantaeng)

 

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Kamis, 14 Agustus 2025

Kejari Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang diputus sepanjang periode Februari hingga Juli 2025. Perkara tersebut meliputi:

Baca Juga: Hari Pramuka Ke-64: Bupati Bantaeng Ajak Seluruh Elemen Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas

  • 3 kasus narkotika
  • 2 kasus kesehatan
  • 5 kasus penganiayaan
  • 4 kasus perlindungan anak
  • 1 kasus penebangan kayu
  • 1 kasus pembunuhan
  • 1 kasus pengancaman
  • 1 kasus perjudian
  • 4 kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai. 

Baca Juga: Gubernur Sulsel Silaturahmi dengan Keluarga Pahlawan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan jumlah total 22 perkara," tuturnya.

Satria Abdi juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik. 

"Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal," jelasnya.

Baca Juga: Sinjai Ikut Verifikasi KKS Tingkat Nasional, Bupati Sinjai Target Raih Wistara Paripurna

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan kebenaran dan kecukupan alat bukti.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode:

  1. Obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender.
  2. Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar.
  3. Barang bukti lainnya dihancurkan dan dibuang sesuai prosedur.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, pimpinan OPD seperti Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Komunikasi, serta perwakilan instansi terkait dan aparat penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini