hukrim

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung

Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke (Foto: dokumentasi)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, secara resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini diajukan oleh pengacaranya, Zaid Mushafi, sebagai upaya untuk mendorong evaluasi terhadap proses peradilan.

Menurut Zaid, ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan (hakim anggota).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Lepas Tim Kesehatan Bergerak ke Pulau Terpencil di Pangkep dan Selayar

Zaid secara terang-terangan menyebut bahwa salah satu hakim tidak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), melainkan menerapkan praduga bersalah (presumption of guilty).

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” terang Zaid.

Laporan ini dibuat agar MA dapat melakukan evaluasi dan koreksi. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran ditegakkan dalam proses penegakan hukum di masa depan, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengalami hal serupa.

Baca Juga: Detik-detik Mobil Pikap Terguling Bawa Rombongan Ibu-Ibu di Gowa, Terekam Kamera Warga

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata Zaid.

Sebagai informasi, Tom Lembong sendiri telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025, bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.(*)

Tags

Terkini