Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, KPK memanggil dua mantan pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini.
Baca Juga: Nokia X700 5G Diuji! Apakah Layak Dibeli di 2025?
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Budi dalam pernyataan resminya.
Mantan PPK dan Kepala UKPBJ Diperiksa
Dua saksi yang dipanggil KPK adalah Dyastasita Widya Budi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI periode 2020, dan Joni Jondriman, mantan Kepala UKPBJ pada Setjen MPR RI periode yang sama.
Baca Juga: RESMI DILUNCURKAN! Nokia N75 Max 5G Bawa Baterai Jumbo dan Kamera Revolusioner
Budi Prasetyo belum memberikan detail mengenai kehadiran kedua saksi atau materi spesifik yang akan didalami penyidik. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp17 miliar.
Namun, identitas tersangka dan asal-usul gratifikasi tersebut masih belum diungkap ke publik hingga saat ini.
Baca Juga: Pasca-Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Fokus Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di lembaga negara, diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini. (*)