Lanjut Kapolsek, pelaku juga mengakui dan menyebut bahwa barang bukti sepeda motor yang ia curi disimpan atau diparkir di halaman salah satu super market (Alfamidi) yang ada di Kabupaten Takalar.
Tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke Kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di halaman super market Alfamidi yang dimaksud.
"Dari pengakuan pelaku bahwa motor tersebut hendak ia jual diluar kabupaten Bulukumba namun saat perjalanan kehabisan bensin sehingga pelaku menyimpan motor tersebut di Alfamidi kemudian kembali ke rumahnya di Ujung loe." Ungkap Budiawan.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handpone milik pelaku, serta mengamankan satu buah kunci 'L' dan satu buah obeng bunga yang digunakan pelaku saat beraksi mencuri motor dan uang kotak amal.
Baca Juga: Tragedi di Balik Suara: Kenangan Khofifah dan AHY, Saat Renville Antonio Terseok Kecelakaan Maut
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bonto Bahari guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik unit Reskrim Polsek Bonto Bahari telah melakukan penetapan tersangka kepada MS alias A, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana." Pungkas Kapolsek AKP Budiawan.(*)