Informasi yang diterima, keempatnya diduga kuat melanggar peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kepegawaian negara.
Baca Juga: Usai Saksikan Debat, Warga Batuara Tegaskan Dukung JMS-TSY Karena Satu-satunya Punya Program
Keempatnya juga diduga melanggar Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah tahun 2021. (*)