hukrim

Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Operasi Zebra Pallawa 2024, Ini yang Akan Ditertibkan

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:59 WIB
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono.

"Kedepalan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas." Ujar AKBP Andi Erma.

Baca Juga: Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bantaeng Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Selain dilakukan beberapa tindakan dalam operasi ini, Kapolres juga menyampaikan Polres Bulukumba melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalu lintas sebagai cermin moralitas Bangsa.

"Kami berharap operasi Zebra Pallawa tahun ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta dapat meminimalisir fatalitas korban Laka lantas, dan paling utama dapat menumbuhkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas." Pungkasnya.

Tidak lupa Kapolres menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti apel operasi Zebra ini yang terdiri dari Peleton Kodim, Subdenpom, Polres, Satpol PP/Damkar dan Dishub Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Pjs Bupati Bulukumba Serahkan Kembali Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri

Dalam apel ini Kapolres juga menyebut 8 jenis pelanggaran prioritas pada operasi Zebra ini, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat pada kecelakaan Lalulintas, yakni

1. Pegemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak menggunakn Helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow)

7. Kendaraan yang over dimensi /over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek (Plat gantung), dan

8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Halaman:

Tags

Terkini