hukrim

Pria 52 Tahun Jadi Korban Pembusuran, Enam Pelaku Remaja Ditangkap

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 21:09 WIB
(Ilustrasi) Enam remaja ditangkap oleh polisi setelah melakukan pembusuran terhadap seorang pria berinisial BA (52) di salah satu ruas jalan di Kabupaten Gowa, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. (1ST)

Sulawesinetwork - Enam remaja ditangkap oleh polisi setelah melakukan pembusuran terhadap seorang pria berinisial BA (52) di salah satu ruas jalan di Kabupaten Gowa, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Korban mengalami luka parah di leher akibat serangan tersebut dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut pernyataan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa, para pelaku yang berjumlah enam orang masih di bawah umur.

Baca Juga: Uji Nurdin dan Sahabuddin Resmi Didukung Gerindra, Siap Gaspoll di Pilkada Bantaeng 2024

"Korban pria inisial BA, 52 tahun, tertancap anak panah di leher. Pelaku yang berjumlah enam orang merupakan anak di bawah umur," ujarnya, Sabtu malam, 3 Agustus 2024 seperti dikutip dari Rubrik.

Peristiwa pembusuran ini terjadi di Dusun Samaya, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, pada 2 Agustus 2024.

Para pelaku yang berinisial MAP (15), JA (17), ASA (14), SS (14), MIS (14), dan WS (15), saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa.

Baca Juga: Azhar Arsyad Siap Dampingi Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, PKB Belum Finalkan Usungan Pilkada Bulukumba 2024

Ipda Irzal menambahkan bahwa para pelaku melakukan pembusuran secara acak terhadap korban-korban yang ada.

"Saat itu korban sedang berdiri di tepi jalan dan langsung dibusur oleh para pelaku," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ketapel dan handphone milik para pelaku.***

Tags

Terkini