hukrim

Polres Bulukumba Mulai Gelar Operasi Patuh Pallawa 2024, Ini yang Disasar

Senin, 15 Juli 2024 | 18:54 WIB
Wakapolres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Bulukumba Ipda Hj A Irmayana mengecek personel jelang Operasi Patuh Pallawa 2024.

Operasi ini bertujuan sebagai upaya mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas baik sebelum atau pasca digelar operasi ini.

Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Pemilik Rumah Makan Viral, Istri Sah Labrak Pegawai

"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas juga bertujuan untuk terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, serta diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran dan Lakalantas." Ujar Kompol Eddy Sumantri.

Waka Polres juga menambahkan operasi kepolisian mandiri kewilayahan patuh Pallawa 2024 ini akan di laksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini 15 Juli hingga 28 Juli 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Waka Polres menghimbau agar selama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024 ini, personel dilapangan mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.

Baca Juga: Siap-Siap! 120 Randis Pemkab Bulukumba Bakal Dilelang Dari Motor Hingga Mobil, Berikut Daftar Lengkap Tipe Kendaraannya

"Melalui operasi patuh ini, kami harap kepatuhan serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir," pungkas Waka Polres Kompol Eddy Sumantri.

Dalam operasi ini, ada 8 Jenis pelanggaran yang dijadiakan sasaran Prioritas yaitu
pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada Kecelakaan lalulintas, yakni :

1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Menggegerkan! Nadha Hiola Mengaku Hamil Anak Anggota DPR, Begini Kronologinya

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus (Contra Flow).
7. Kendaraan yang over dimensi / over loading (od/ol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung), dan
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini