Sementara Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin, menerangkan kasus-kasus yang masuk dalam RJ tersebut telah dihentikan perkaranya.
Baca Juga: Danny Pomanto Bocorkan Sosok Bakal Pendampingnya di Pigub Sulsel 2024, Ini Orangnya
Hal itu menurutnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"7 Kasus ini telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorativ," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus, yang disaksikan langsung oleh seluruh yang hadir.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Triwulan Kedua, Pj Bupati Bantaeng Paparkan Capaian Kinerja
Sementara barang bukti lainnya yakni 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu juga di musnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu.(*)