Sulawesinetwork.com - Tim Resmob bersama Tim opsnal Satintelkam Polres Bulukumba dan Tim URC Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Kejadian penganiyaan ini terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Desa Bonto Nyeleng - Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.
Korban dalam kejadian ini yakni Reza (16) dan Abdillah (15) wiraswasta keduanya merupakan warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Baca Juga: Di Safari Ramadan Bupati Bulukumba Andi Utta Beberkan Capaian Pembangunan Era Kepemimpinannya
Akibat dari penganiayaan ini keduanya mengalami luka teebuka pada bagian lengan dan punggung serta luka tusukan sehingga dilarikan kerumah sakit umum Andi Sultan Daeng Radja guna mendapatkan perawatan medis.
Pihak korban telah melaporkan kejadian ini di Polres Bulukumba pada Jumat 08 Maret 2024 guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri, indentitas dan alamat para terduga pelaku yang diketahui berjumlah empat orang.
Baca Juga: Sinyal PKS Kembali Usung Andi Utta di Pilkada Bulukumba 2024, Siapkan Kader Sebagai Pendamping
Alhasil Tim gabungan berhasil meringkus terduga pelaku pertama yakni MFF (19) warga Jl. Kusuma Bangsa Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab.Bulukumba.
Terduga MFF diamankan pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 00:00 Wita di Jl.Jambu Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba.
Selanjutnya pada pukul 00.30 Wita Tim kembali berhasil meringkus terduga pelaku kedua yakni MJK (22) dirumahnya di Jl.Paus Kel. Ela-Ela Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba.
Baca Juga: Angka Stunting Bulukumba Turun, Andi Utta: Inti Permasalahan dari Hulu Adalah Ekonomi
Sementara terduga pelaku lainnya yakni AD (20) warga BTN Puri Asri Desa Polewali Kec. Gantarang Kab.Bulukumba dan MR (16) warga Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, masih sementara dalam proses pencarian dan pengejaran (DPO).