hukrim

Dua Residivis Pencurian Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi Berhasil Diamankan Polisi

Rabu, 22 November 2023 | 13:53 WIB
Konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Dua residivis pelaku pencurian uang nasabah bank dengan pemberatan berhasil diamankan Unit Resmob Polres Bulukumba.

Kedua pelaku tersebut yakni SR alias DS (50) dan RS alias DT (38). Dimana keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing pada Sabtu 18 November 2023, sekitar pukul 01.55 Wita tengah malam. 

Kedua pelaku berhasil diamankan unit Resmob Polres Bulukumba dibantu unit lainnya serta koordinasi dengan Polres wilayah lainnya.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Iksan Iskandar Mutasi Pejabat Eselona II dan III Pemkab Jeneponto, Ini Daftarnya

Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Abustan mengatakan jika kedua pelaku diamankan setelah beraksi diwilayah hukum Bulukumba. 

Kedua pelaku menurut Abustan merupakan residivis yang telah beraksi hingga lintas provinsi dan daerah lainnya berdasarkan konfirmasi Polres dan Polda lainnya.

"Keduanya merupakan residivis yang kerap beraksi dibeberapa wilayah bahkan sudah masuk katagori lintas provinsi," terangnya saat menggelar konferensi pers, Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: ICW Sebut Firli Sedang Bermain Peran Sebagai Korban Kriminalisasi, Kapolri Diminta Turun Tangan

"Pelaku, SR alias DS (50) dua tahun lalu baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). dengan kasus yang sama didua lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Takalar dan Sinjai," tambahnya.

Pelaku RS menurut Abustan, tercatat tidak hanya melakukan aksinya di Sulsel. Melainkan telah beraksi di Kalimantan hingga Sulawesi Tengah. Sehingga keduanya masuk dalam katagori spesialis.

"Pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan aksinya dengan modus yang sama diluar Sulsel, yakni di Kalimantan dan Sulawesi Tengah," jelasnya. 

Baca Juga: Rencana Pemekaran Sulsel, Bugis Timur Siap Dijadikan Provinsi Pisang. 6 Kabupaten yang Akan Bergabung Jadi Lokasi Program Prioritas Pj Gubernur Sulsel

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Tags

Terkini