"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam perkara tersebut, KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI yang meyeret mantan Mentan SYL.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Mentan SYL yang terletak di Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Di penggeledahan tersebut, KPK menyita Rp30 miliar, sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK juga menyita satu unit mobil di rumah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar. Mobil tersebut disita karena diduga terkait dalam kasus di Kementan.
SYL ditetapkan sebagai tersangka pada saat dirinya sedang mengunjungi Kota Makassar dengan agenda untuk menemui ibundanya yang sedang sakit.(*)