Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemetrian Pertanian (Kementan).
Penetapan SYL sebagai tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana," ucap Johanis.
"Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujarnya.
Penetapan itu dilakukan KPK setelah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. Diantaranya pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan pejabat kementan.
Satu dari tiga tersangka yang memenuhi pemeriksaan ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Sedangkan duanya tersangka lainnya mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.
Dua tersangka dimaksud ialah mantan Mentan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," terang Ali pada Rabu petang.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," katanya.
Baca Juga: Rugikan Yayasan Wakaf UMI sekitar 1 Triliun, Rektor UMI Prof. Basri Modding Dinonaktifkan
Terpisah, pada hari ini SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.