Joddy menambahkan, atas perbuatannya Muhammad Jumat dijerat Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun.
"Kita masih sementara periksa, dijerat Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, hukumannya maksimal 5 tahun," ujarnya.(*)