Joddy menambahkan, atas perbuatannya Muhammad Jumat dijerat Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun.
"Kita masih sementara periksa, dijerat Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, hukumannya maksimal 5 tahun," ujarnya.(*)
Artikel Terkait
Ternyata Pungli Pegawai Rutan KPK Nilainya Fantastis, Segini Besaranya
Heboh! Seorang Ustaz Dipercaya Ajarkan Ilmu Agama di Lapas Kedapatan Bawa Narkoba
Heboh! Anggota DPRD Luwu Utara, Yusuf Paembonan Dipukul Hingga Pingsan
Danny Pomanto Bersama Gerbong Keluarga Tinggalkan NasDem, Buka Peluang Gabung PDI Perjuangan
Motif Penganiayaan Anggota DPRD Luwu Utara Akhirnya Terungkap, Berawal dari Istri Pelaku