Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap 11 orang penerima manfaat asuransi dwiguna termasuk wali kota dan wakil wali kota.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Kabag Akuntansi dan Verifikasi PDAM Makassar Armi Dwiana Mansur.
Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar, Senin 5 Juni pekan lalu. (*)
Artikel Terkait
Hasil Sidang Perdana Telah Usai, Mario Dandy Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat
Sadis! Perempuan Pembakar Mayat Bayinya Sendiri di Morowali Akhirnya Tertangkap Polisi
Polisi Berhasil Gagalkan TPPO di Riau, 28 Pekerja Migran Diselundupkan ke Malaysia
Terungkap! Mahasiswi Unhas asal Sinjai Ternyata Tewas Dibunuh Pacar Sendiri
Begini Motif dan Tampang Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unhas Saat Diamankan Polisi