Polisi Ringkus Residivis Pencuri Sapi di Bulukumba, 3 Ekor Sapi Berhasil Diselamatkan

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 07:33 WIB
Pelaku pencurian sapi di Bulukumba berhasil diamankan polisi. (Humas Polres Bulukumba)
Pelaku pencurian sapi di Bulukumba berhasil diamankan polisi. (Humas Polres Bulukumba)

Sulawesinetwork.com - Tim gabungan Satreskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Ujungloe dan Polsek Kajang berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian ternak (curnak) yang selama ini meresahkan warga.

Pelaku berinisial BD (37), seorang petani asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, ditangkap pada Selasa (16/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Ia diringkus di sebuah rumah sawah miliknya di Dusun Lamantang, Desa Bonto Biraeng, saat sedang bersama seorang pria lain berinisial AW.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan potongan tali sapi yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat ternak hasil curian.

Baca Juga: Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Berbeda dalam Sepekan Terakhir, Jadi Alarm Serius Sajian MBG

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengatakan BD langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia bahkan menunjukkan lokasi persembunyian sapi curian tak jauh dari rumah sawahnya.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tiga ekor sapi, salah satunya jenis Limosin, yang merupakan hasil curian,” jelas Iptu Ali, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: DPD KNPI Makassar Berbagi Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

Penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial SU (36), warga Kecamatan Ujungloe, yang kehilangan tiga ekor sapi pada 19 Agustus 2025 lalu.

Sapi-sapi itu ditambatkan di area perkebunan PT Lonsum, namun keesokan harinya hilang setelah tali ikatannya dilepas pelaku.

Hasil pemeriksaan terhadap AW yang ikut diamankan menunjukkan tidak ada keterlibatan dalam kasus ini.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Bakal Meluncur ke Kampus Unesa Surabaya, Event Seru Menyelami Dunia Content Creator

Sementara BD resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/9/2025) malam dan ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.

Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku pencurian ternak. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Bulukumba,” tegas Iptu Ali. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X