Residivis Narkoba di Bulukumba Ditangkap Saat Transaksi, Terancam 20 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 12:30 WIB
Kolasi terduga residivis narkoba dan barang bukti.
Kolasi terduga residivis narkoba dan barang bukti.

Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial AS (38), warga Jl. Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika.

Penangkapan AS dilakukan oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bulukumba pada Kamis malam, 24 Juli 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Saat disergap, tersangka kedapatan membawa satu saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: KNPI Makassar Apresiasi Appi-Alya Hadirkan Inovasi Teknologi Untuk Kesejahtraan Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi berharga yang diberikan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jalan Melati, Kota Bulukumba,” ungkap AKP Akhmad Risal pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia berencana menjualnya kepada seseorang.

Baca Juga: Gabung Klub Liga Belanda, Justin Hubner Resmi Perkuat Fortuna Sittard

Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap fakta bahwa AS adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2016 di wilayah Polda Sultra, menunjukkan rekam jejaknya dalam kejahatan narkotika.

Sebagai bukti pendukung, barang bukti berupa sabu dan sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.

Hasil analisis laboratorium mengkonfirmasi bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 0,0517 gram, dan hasil tes urine AS positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih: Solusi Mitigasi Risiko Pemerintah

“Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba.

Polres Bulukumba terus menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X