Selama Operasi Patuh Pallawa 2025, penindakan akan difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran prioritas:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang (sepeda motor).
4. Tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman (safety belt).
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus (contra flow).
7. Melebihi batas kecepatan.
Dengan penekanan pada pelanggaran-pelanggaran ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di titik-titik rawan (blackspot dan trouble spot), serta fatalitas korban kecelakaan dapat menurun secara signifikan.
Polres Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung suksesnya Operasi Patuh Pallawa 2025 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. (*)