sulawesinetwork.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Kali ini, sepasang suami istri berinisial AE (42) dan RO (38), warga Jalan Abdul Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna sabu.
Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, langsung di kediaman mereka.
Baca Juga: Presiden Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Segera Temukan Titik Terang
Dalam penggeledahan, tim opsnal menemukan tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Barang Bukti Diamankan, Urine Positif Sabu
Barang bukti langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolres Bulukumba.
Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut.
Baca Juga: 5 Negara Yang Hancur Karena Tambang: Kaya Sumber Daya, Tapi Sengsara
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Mereka membeli sabu tersebut dari seseorang yang kini sedang kami selidiki,” ujar AKP Marala pada Minggu, 15 Juni 2025 dikutip dari Radar Selatan.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Hasilnya, sabu tersebut terbukti mengandung methamphetamine, dan urine kedua pelaku pun menunjukkan hasil positif narkoba.
Jaringan Narkoba Masih Dikembangkan