2 Pelaku Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Berstatus ASN, 9 Tersangka Ditahan

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 13:56 WIB
2 pelaku sindikat uang palsu di UIN Makassar berstatus ASN di Sulbar. (Foto/Kolase)
2 pelaku sindikat uang palsu di UIN Makassar berstatus ASN di Sulbar. (Foto/Kolase)

Sulawesinetwork.com - Sindikat pabrik uang palsu di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar terus terkuak. Dua dari empat pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Identitas keempatnya terbongkar setelah berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Dua pelaku berstatus ASN di Pemprov Sulbar.

"(Pelaku) 2 ASN bekerja di Pemprov Sulbar," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Amran Sulaiman Laporkan Pungli Alat Pertanian Disejumlah Daerah, Jaksa Agung Siap Selidiki

Herman mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial TA (52) dan MMB (40). Pelaku TA bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Sulbar, sedangkan MM merupakan ASN Dinas Kominfo Sulbar.

Sementara itu, 2 pelaku lainnya merupakan wiraswasta berinisial IH (42) dan WY (32). Keempat pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 11 juta.

Keempat pelaku sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar itu ditangkap di tempat berbeda di Kecamatan Mamuju, Mamuju, pada Sabtu, 14 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Usai Amankan Sosok Ini, Pelaku Utama Pencetak Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dikejar

"Menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan," bebernya.

Dia menambahkan keempat pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan lebih lanjut. 

Untuk diketahui, polisi menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa. Uang yang disita itu bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Jadi Tempat Produksi Uang Palsu, Rektor Bilang Begini

"Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru," ungkap Kapolres Gowa AKBPD Rheonald T Simanjuntak.

Berdasarkan penemuan itu, penyidik Polres Gowa melakukan pengusutan hingga akhirnya ada 15 orang tersangka dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X