Sulawesinetwork.com - Kepala UPT Bapenda Sulsel Samsat Makassar Yarham Yasmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Penetapan itu dilakukan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan (Sulsel) usai melakukan pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti.
Diketahui, Yarham dilaporkan setelah fotonya menunjukkan kartu nama dan nomor urut nomor dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang viral di media sosial.
Baca Juga: Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua PKB: Hanya Ilham-Kanita yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat
"Sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, selanjutnya kami akan rapat di Sentra Gakkumdu dulu," kata penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat dilansir, Senin, 21 Oktober 2024.
Sementara dua orang yang ikut berfoto dengan tersangka, kata Rachmat, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Duanya masih berstatus sebagai saksi. Sementara ini kami masih pengembangan juga seperti apa hasilnya. Kami juga masih ada waktu untuk melakukan penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Terima Manfaat 1000 Rumpon, Warga Liukang Mengaku Cukup 1 Kali Dijanji
Sementara ini, kata Rachmat pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yarham dalam kasus pelanggaran netralitas sebagai tersangka.
"Kita sudah kirimkan surat penetapan tersangkanya dan dalam waktu dekat kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka nantinya," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Yarman tersebut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Sulsel. (*)