Operasi Patuh Pallawa 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024, secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Prostitusi Online di Makassar Terbongkar, Tarif Rp5 Juta Sekali Kencan
Waka Polres mengimbau agar personel di lapangan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.
Delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini adalah:
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Warga Kampung Bangkulawang Minta Ilham Azikin Kembali Pimpin Bantaeng
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Pemilik Rumah Makan Viral, Istri Sah Labrak Pegawai
5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus (contra flow).
7. Kendaraan yang over dimensi atau over loading (OD/OL) dan menggunakan plat gantung.
8. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.