Polisi Amankan Oknum Sopir Angkutan Asal Bulukumba Diduga Rudapaksa Penumpangnya

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 11:42 WIB
Sopir angkutan asal Bulukumba AS diamankan polisi karena diduga lakukan upaya rudapaksa terhadap penumpangnya.
Sopir angkutan asal Bulukumba AS diamankan polisi karena diduga lakukan upaya rudapaksa terhadap penumpangnya.

Sulawesinetwork.com - Tim Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan oknum sopir angkutan antar daerah asal Kabupaten Bulukumba.

Pelaku yang diketahui berinisial AS itu diamankan polisi karena diduga melakukan upaya rudapaksa terhadap penumpangnya.

Akibat dari perbuatannya terhadap korbannya berinisial HKS itu. AS kini harus mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kerabat Adnan Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Andi Iwan Aras, Ini yang Dibisikan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi rudapaksa itu bermula saat HKS menumpangi mobil pelaku dari Kota Makassar menuju Bulukumba.

Saat sedang dalam perjalanan, pelaku lalu berpura-pura untuk beristirahat di pelataran Mesjid Agung Jeneponto, Rabu, 5 Juni 2024.

Disaat bersamaan, korban HKS dalam keadaan terlelap tidur dikursi penumpang tanpa menyadari jika mobil dalam kondisi terparkir.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial

Baca Juga: Paket IDAMAN Sulawesi Selatan Menguat di Pilgub Sulsel 2024, AIA-Adnan Bakal Dapat Tambahan Partai

AS yang melihat korbannya dalam posisi terlelat tidur lalu menjalankan aksinya dengan mengerayangi tubuh korban.

Korban yang tersadar saat digerayangi pekalu lalu berusaha keras memberontak agar dapat lepas dari pelukan pelaku.

Dimana pelaku dalam posisi memeluk korbannya dan hendak melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap korban.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Apresiasi Lokakarya Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network

Korban yang berhasil melepaskan diri dari dekapan pelaku lalu kabur menuju Mapolres Jeneponto untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X