Usai apel gelar kegiatan dilanjutkan dengan penyamatan Pin Pelopor keselamatan berlalulintas oleh Kapolres Bulukumba kepada Ketua Komunitas Motor N-Max (YNCI).
Komunitas Mobil Honda CRV Generasi 3 Kabupaten Bulukumba dan 3 perwakilan dari Tingkat pelajar. Serta pembacaan Deklarasi keselamatan berlalulintas oleh para perwakilan.
Berikut 5 jenis prioritas sasaran pelanggaran tersebut.
1. Kendaraan bermotor Roda 2 dan roda 4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.
2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan atau Strobo bukan pada peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek; dan
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI.(*)
Artikel Terkait
Lima Petahana Proyeksi Tumbang di Dapil Bulukumba 2, Syamsir dan Andi Usdar Unjuk Kekuatan
Gerindra Pertahankan Kursi Pimpinan DPRD Bulukumba, PKS-PKB Singkirkan NasDem-PPP
Kini Bus Damri Hadir Layani Trayek Bandara Sultan Hasanuddin-Pelabuhan ASDP Bira
Pileg 2024, Hanura-Demokrat Tambah Kursi di DPRD Bulukumba, PDIP Terjungkal dari 3 Tersisa 1
Pendatang Baru Beri Kejutan, Berikut Petahana yang Hampir Pasti Terjungkal dari DPRD Bulukumba
Pileg 2024, H Rijal Sukses Pertahankan Perolehan Suara Figur Terbanyak di Dua Kecamatan Secara Berturut-turut