“Ke depan kita akan melayani pembayaran secara digital atau Qris. Saat ini masih dalam proses pembuatan kerja sama dengan Bank Sulselbar,” katanya.
Penerapan sistem digital diharapkan dapat membuat pengelolaan retribusi parkir semakin transparan, mudah diawasi, dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Idham menegaskan, petugas yang menggunakan rompi dan memiliki tanda pengenal resmi merupakan petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan dan pemungutan retribusi parkir tepi jalan.
Baca Juga: Hari Pramuka ke-65, H. Safiuddin Hadiri Apel Besar dan Pelepasan Kontingen Jamnas XII
“Jadi hanya petugas yang dilengkapi rompi dan tanda pengenal ini yang resmi. Ini sekaligus untuk mengantisipasi parkir liar dan pungutan liar di wilayah Kota Bulukumba,” tegasnya.
Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib dengan membayarkan retribusi parkir tepi jalan hanya kepada petugas resmi.
“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar membayar retribusi parkir tepi jalan kepada petugas resmi Dinas Perhubungan,” imbuh Idham.
Sebagai langkah pengawasan, Dinas Perhubungan juga berencana membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan parkir di lapangan.
Tim tersebut nantinya diharapkan dapat memastikan petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan sekaligus menindaklanjuti apabila ditemukan praktik parkir liar atau pungutan yang tidak sesuai.
Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi langkah dan inovasi yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam membenahi pengelolaan parkir tepi jalan.
Menurutnya, penataan parkir tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
“Saya mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Ini untuk meningkatkan pelayanan publik, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” kata Andi Utta.
Bupati menekankan bahwa optimalisasi PAD harus dilakukan melalui sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)