info-sulawesi

DPRD Bulukumba Rekomendasikan Pencabutan Surat Edaran Pembongkaran Bangunan di Tahura Bontobahari

Selasa, 30 Juni 2026 | 14:35 WIB
DPRD Bulukumba terima aspirasi Aliansi Pejuang Tanah Rakyat terkait polemik kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Sulawesinetwork.com - DPRD Kabupaten Bulukumba menerima aspirasi ratusan warga Kecamatan Bontobahari yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Rakyat terkait polemik kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Dalam audiensi yang berlangsung di halaman Kantor DPRD Bulukumba, Senin, 29 Juni 2026, DPRD merekomendasikan pencabutan surat perintah penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Drs. H. Andi Pangerang Hakim, H. Syarifuddin, H. Bahtiar Ilham, Efhi Wahyudi Masri, dan Rizal Sarib. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala DLHK Bulukumba, Kepala BPN Bulukumba, Kepala Bagian Hukum Setda, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca Juga: MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Tolak Gugatan Pemilihan Lewat DPRD

Juru Bicara sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Awal, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas surat Bupati Bulukumba Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK yang memerintahkan masyarakat menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan secara mandiri paling lambat 30 Juni 2026.

"Kami meminta pemerintah daerah mencabut surat tersebut karena kami menilai ini merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat," tegas Awal di hadapan peserta audiensi.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah bermukim secara turun-temurun di kawasan tersebut.

Baca Juga: Promedia Group Gandeng Manava Collective Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

Warga yang terdampak berasal dari Desa Bira, Desa Darubiah, dan Kelurahan Tanah Lemo yang mencakup sepuluh kampung, yakni Tokala, Jolli, Tabolloang, Kadieng, Bara, Tokombo, Kasuso, Lemo-Lemo, Lahongka, dan Bira Lohe.

Awal menyebut masyarakat memiliki bukti historis berupa permukiman lama, makam leluhur, dan peninggalan sejarah yang menunjukkan keberadaan mereka jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Tahura.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah meninjau ulang batas kawasan konservasi dan mengeluarkan wilayah permukiman dari kawasan Tahura.

Baca Juga: Yang Viral Belum Tentu Benar: Dampak Psikologis Konten Multimedia Islami di Era Digital

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DLHK Bulukumba, Emil Yusri, menegaskan bahwa langkah pemerintah dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi, bukan untuk merugikan masyarakat. Menurutnya, keberadaan bangunan permanen di dalam kawasan Tahura bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak ditindak, pemerintah justru dianggap melakukan pembiaran. Padahal regulasinya jelas, kawasan Tahura tidak boleh terdapat bangunan permanen," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini