info-sulawesi

Komisi III DPRD Bulukumba Bahas Polemik Pamsimas Desa Caramming, Soroti Layanan Air Bersih dan Tata Kelola

Selasa, 23 Juni 2026 | 12:30 WIB
Komisi III DPRD Bulukumba bahas polemik distribusi air bersih di Desa Caramming.

Sulawesinetwork.com - Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Senin, 22 Juni 2026.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Rizal Sarib, itu dihadiri anggota dewan, Pemerintah Desa Caramming, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Bulukumba, Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), serta perwakilan masyarakat.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa layanan air bersih Pamsimas telah berhenti beroperasi selama sekitar enam bulan sejak Desember 2025. DPRD juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan program, termasuk peran Ismail yang selama ini membantu operasional menggunakan dana pribadi lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga: Ketua Kadin Bulukumba Dorong Kebijakan Pro Peternak: Stabilitas Harga dan Pakan Jadi Kunci

Perwakilan GISK Bulukumba menilai Ismail selama ini bekerja atas dasar kepedulian kepada masyarakat. GISK mengusulkan agar ia tetap dilibatkan dalam pengelolaan serta mendorong pembentukan kepengurusan baru yang memiliki dasar hukum yang jelas.

GISK juga meminta Inspektorat melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset Pamsimas agar tata kelola program lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas PUTR Bulukumba, Andi Zulkifli, menjelaskan pembangunan Pamsimas Desa Caramming menggunakan anggaran Rp400 juta. Setelah pembangunan selesai, pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat melalui Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).

Baca Juga: Pansus DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan RTRW, Tinggal Tunggu Persetujuan Substansi Kementerian ATR

Sementara itu, Kepala Desa Caramming, Andi Kamaruddin, menyebut pembentukan pengurus baru belum dapat dilakukan karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama belum diselesaikan. Ia juga membenarkan layanan air bersih sempat terhenti selama enam bulan.

Dari pihak Inspektorat dijelaskan bahwa investigasi khusus hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat, meski pengawasan rutin terhadap pemerintahan desa tetap berjalan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK Ajak Warga Jadi Pendonor Rutin

Anggota Komisi III DPRD Bulukumba, Syarifuddin, mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghentikan saling menyalahkan. Menurutnya, pemerintah desa, pengurus lama, pengurus baru, dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama demi mencari solusi terbaik.

Komisi III DPRD Bulukumba berharap persoalan legalitas kepengurusan, transparansi pengelolaan, dan keberlanjutan layanan air bersih segera diselesaikan sehingga Program Pamsimas dapat kembali berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Caramming. (*)

Tags

Terkini