Pemkab Sinjai dan Bapas Watampone Jalin Kerja Sama Implementasi Pidana Kerja Sosial

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Kamis, 29 Januari 2026 | 15:26 WIB
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif terima kunjungan Kelas II Watampone.
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif terima kunjungan Kelas II Watampone.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi menjalin komitmen kerja sama khususnya dalam implementasi pidana kerja sosial.

Kerja sama ini diketahui usia Kepala Bapas Kelas II Watampone Nurmia menemui Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif, di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (28/1/2026) Pagi.

Kerja sama tersebut merupakan bentuk proaktif pemerintah daerah dalam merespons paradigma baru hukum pidana di Indonesia, yang di dalamnya memuat salah satunya terkait pidana kerja sosial.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Pacu Penanganan Tujuh Ruas Jalan Strategis di Luwu Raya

Menurut Bupati, pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku per Januari 2026, mengedepankan skema restoratif , dimana pelaku tindak pidana tidak melulu dijatuhi hukuman penjara, melainkan melakukan kegiatan sosial yang berdampak bagi masyarakat.

“Baru saja kita melakukan kerja sama dengan Bapas Watampone, tujuannya melakukan pembinaan KUHP terbaru yang kini bisa di tempat terbuka”ungkap Bupati.

Sinergi antara Bapas dan Pemda diharapkan Bupati dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat Sinjai.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Jajaki Teknologi Hidrotermal untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Dalam pembinaan tersebut, Bapas diketahui memiliki peran sentral utamanya sebagai pengawas dan pembimbing, bekerja sama dengan Pemda dalam penentuan lokasi dan kegiatan.

“Di KUHP baru ada namanya pidana kerja sosial, lokusnya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Di KUHP terbaru ini fokusnya bukan narapidana tapi orang yang akan menjalani proses pemidanaan,”terangnya.

Baca Juga: Gunya Paramasukhaputri Lantik 16 Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Bantaeng

Dengan penerapan pidana kerja sosial di Sinjai, diharapkan dapat membawa perubahan perilaku kepada klien pemasyarakatan dan meningkatkan tanggung jawab sosial mereka.

Turut hadir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab A. Irwansyahrani Yusuf, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa dan Jajaran Bapas Watampone.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X