Wakil Bupati Barru Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional, Serahkan SK Pensiun kepada 10 ASN

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 19:26 WIB
Wakil Bupati Barru Abustan A Bintang serahkan SK pensiun kepada ASN.
Wakil Bupati Barru Abustan A Bintang serahkan SK pensiun kepada ASN.

Sulawesinetwork.com - Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A Bintang, M.Si., menghadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Barru yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja di Halaman Kantor Bupati Barru, Senin (17/11/2025).

Dalam upacara tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Barru, Nawirah, SE., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara Komandan Upacara dipimpin oleh Kabid Hubungan Industri, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Dinas Tenaga Kerja, Anamustika H. Alidin, S.STP., M.A.P.

Baca Juga: 4.047 PPPK Pemprov Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik

Pelaksanaan upacara berlangsung khidmat dan tertib. Hari Kesadaran Nasional menjadi agenda rutin yang mengingatkan seluruh aparatur pemerintah mengenai pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Usai upacara, dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas. Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Barru, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Barru.

Baca Juga: Polres Bulukumba Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Fokus Pada 8 Pelanggaran Ini

Disela penyerahan Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para ASN yang memasuki masa purnabakti.

Hal ini menegaskan bahwa dedikasi dan kontribusi para pensiunan telah memberikan dampak besar bagi kemajuan pelayanan publik di Kabupaten Barru.

Upacara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X