Sulawesinetwork.com - Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) senilai Rp660.200.100 serta hibah kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sinjai sebesar Rp40.200.000 untuk tahun 2025.
Penyerahan berlangsung di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Kamis (25/9/2025), disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Andi Irwansyahrani Yusuf, Asisten Perekonomian A. Ilham Abubakar, Kepala Badan Kesbangpol, serta sejumlah pihak terkait.
Kepala Badan Kesbangpol Sinjai, Muh. Akbar Juhamran, dalam laporannya menyebutkan bahwa terdapat 9 Parpol penerima bantuan, yakni:
Baca Juga: Pemkab Sinjai Gelar Monev BOK 2025, Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan
- Partai NasDem
- Partai Gerindra
- Partai Golkar
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
Selain itu, FKUB Sinjai juga menerima hibah untuk mendukung program kerukunan umat beragama.
Dalam sambutannya, Bupati Sinjai menegaskan bahwa bantuan keuangan tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat Parpol.
Baca Juga: Wabup Bantaeng Lantik Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
“Bantuan ini peruntukannya untuk pendidikan politik. Harapannya dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Ratnawati.
Bupati juga mengapresiasi kehadiran Parpol dan FKUB, yang dinilainya sebagai bagian penting dalam memperkuat pembangunan daerah di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati A. Mahyanto Mazda.
“Kehadiran Parpol hari ini memperkuat bahwa jalannya roda pemerintahan membutuhkan penguatan di sektor politik maupun lainnya. Sinergitas dan kolaborasi dari berbagai elemen, termasuk FKUB, sangat penting untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Barru Buka Seminar Hari Statistik Nasional 2025, Tekankan Pentingnya Data Akurat
Turut hadir perwakilan Kantor Kemenag Sinjai, FKUB Sinjai H. Roslan, serta perwakilan Parpol.
Sebagai informasi, penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol dan hibah FKUB merupakan amanah UU Nomor 2 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara penganggaran, perhitungan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik. (*)