Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

photo author
Sutrisno Tola, Sulawesi Network
- Kamis, 15 September 2022 | 19:09 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

SULAWESI NETWORK - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara.

Hukuman yang disterima Napoleon tersebut berdasarkan putusana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut Napoleon dijatuhi vonis 5 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan YouTuber M Kace.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ucap hakim ketua Djuyamto saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022 dikutip SulawesiNetwork dari PMJNews.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," sambungnua.

Hakim pun menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Napoleon Bonaparte.

Dimana, Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," terangnya.

Namun hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan.

Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X