hukrim

Mamat Alkatiri Dilaporkan Hillary Brigitta Lasut, Ternyata Bukan Hanya Pencemaran Nama Baik Tapi dengan Ini

Rabu, 5 Oktober 2022 | 08:41 WIB
Foto: Kolase Foto Brigitta Lasut dan Mamat Alkatiri. @hillarybrigitta dan tangkapan Youtube Shoppe Indonesia

SULAWESI NETWORK - Mamat Alkatiri resmi dilaporkan Hillary Brigitta Lasut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 3 Oktober 2022.

Laporan terhadap Mamat Alkatiri tersebut oleh Hillary Brigitta Lasut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebagaimana dilansir dari PMJ NEWS, Rabu, 5 Oktober 2022.

"Benar ada laporan terhadap Mamat Alkatiri dari Hillary Brigitta Lasut di Polda Metro Jaya," kata Zulpan pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurut Zulpan, laporan terhadap Mamat Alkatiri dari Hillary Brigitta Lasut tersebut teregistrasi dengan Nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Deretan Jabatan Marsekal Muda Novyan Samyoga Sebelum Tutup Usia

Dalam laporan, Mamat Alkatiri melakukan pencemaran nama baik saat Hillary Brigitta Lasut sedang menghadiri acara talk show dengan roasting yang dilakukan.

“Dalam roasting tersebut, Mamat Alkatiri menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut Hillary Brigitta Lasut merasa dicemarkan nama baik,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Hillary Briggita Lasut melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat Alkatiri dengan sangkaan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Zulpan mengatakan saat ini laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sekda NTT Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan Tunggal, Begini Kronologinya

"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut melalui akun Instagramnya @hillarybrigitta menuliskan menjelaskan alasan utama dirinya melaporkan Mamat Alkatiri  dimulai dengan kata-kata makian yang dilontarkan kepada dirinya.

"Yang bilang An*n dan T** bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian," tulis Hillary.

"Memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat publik mo dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Ga usah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T** dan gobl*k bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," kata Hillary Brigitta Lasut.  

Halaman:

Tags

Terkini