hukrim

Polres Bulukumba Berhasil Amankan 29,1 Gram Sabu dari 5 Tersangka, Narkoba Berasal dari Luar Daerah

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:31 WIB
Kapolres Bulukumba merilis 5 nama tersangka narkoba di kantor Polres Bulukumba, Selasa, 29 Agustus 2023.

 

Sulawesinetwork.com - Kepolisian Resor Bulukumba, Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 29,1 gram dari 5 orang tersangka ditempat yang berbeda.

Kelima tersangka yang diamankan yakni yakni, VL (28), HN (25), DA (23) dan DD (23) Keempatnya adalah warga Kecamatan Kajang Bulukumba, serta MR (27) seorang warga Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika terus menjadi perhatian dan akan terus menjadi konsentrasi pihaknya.

Baca Juga: Asal Usul Nama-nama Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan: Bersumber dari Poligami Hingga Pembantaian

"Tim telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 5 tersangka dan sejumlah barang bukti," ungkapnya, Selasa, 29 Agustus 2023.

 AKBP Supriyanto menjelaskan jika pengungkapan peredaran narkoba tersebut berhasil diamankan setelah adanya laporan informasi dari masyarakatntentang peredaran narkotika diwilayah Hukum Polres Bulukumba.

"Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan sejumlah informasi," terangnya. 

Baca Juga: Dengan Luas Wilayah Hanya 99 Km², Kota Parepare Bukan Posisi Pertama Daerah Tersepi di Sulawesi Selatan 2023

Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsuddin berhasil mengamankan VL dan MR, pada Jumat 18 Agustus 2023, sekitar jam 01.30 Wita, di Jl.Ahmad Yani Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Dari tangan keduanya, Tim opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti 3 (tiga) shaset plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, beserta kaca pirex, Pipet, sendok sabu dan bong atau alat isap sabu.

Selain itu juga turut diamankan satu buah handphone dan satu unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Lima ratus ribu Rupiah.

Baca Juga: Dokumen Bacaleg Hanura dr Sabriadi Mulai Diverifikasi, Begini Tanggapan KPU Bulukumba

Saat diinterogasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku HN, kemudian pada jam 02.00 Wita, pada hari itu juga, Tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HN di Jl. Rambutan Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Halaman:

Tags

Terkini