Sulawesinetwork.com - Satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis Ganja seberat 2 kilogram.
Dari 8 orang pelaku yang diamankan, terdapat seorang pelaku yang bekerja sebagai pegawai honorer hingga montir.
Adapun identitas 8 orang terduga pelaku yakni masing-masing berinisial MS (27) warga Sidrap, IR (34) warga Manurung Bone, AS (22) warga Sidrap, MB (34) warga Bone, AHP (29) warga Sidrap, AS (35) warga Bone, PR (23) warga Bone, dan LM (31) warga Bone.
Baca Juga: PSSI Ungkap Ciri-ciri Direktur Teknik Timnas yang Mengarah ke Pelatih Legendari Jerman Joachim Low
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar menerangkan, penggerebekan di rumah salah satu pelaku di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene pada Sabtu, 1 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.
Arham menambahkan dari 8 orang pelaku tersebut, ada yang berstatus sebagai penjual dan pembeli. Namun hal itu diakui masih dilakukan pendalaman.
Dimana dari keterangan pelaku dengan pelaku lainnya memberikan keterangan yang berbeda-beda sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Baca Juga: Ada 2255 Desa di Sulawesi Selatan, Bone Terbanyak, Barru Paling Sedikit, Berikut Ulasannya
"Berdasarkan keterangan AS, dia yang menguasai barang (penjual) tapi kita masih dalami karena antara satu pelaku dengan pelaku lain ada yang berbeda keterangannya," papar Arham.
Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap ada yang berprofesi sebagai honorer. Ada juga yang mengaku bekerja sebagai tukang bengkel dan wiraswasta.
"AS itu honorer Bone pengakuannya, tapi kan harus dicek juga itu. Keterangan awalnya dia menemani temannya beli barang dan dia dia tak tahu itu narkotika," jelasnya.(*)