hukrim

Bandar dan Kurir Sabu di Bulukumba Diciduk Satresnarkoba, Barang Bukti Positif Metamfetamin

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi. Satresnarkoba Polres Bulukumba tangkap dua terduga pelaku narkoba.

2 saset besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 4 saset kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, sejumlah saset kosong, 1 buah sendok sabu, serta 1 unit telepon genggam yang disimpan dalam tas hitam.

“Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” ungkap AKP Salehuddin.

Baca Juga: Hanya Dua di Sulsel! Syahruni Haris Sebut Koperasi Desa Merah Putih Mudahkan Petani

Barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti dengan berat total 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin atau sabu. Hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama.

“Saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Salehuddin.

Baca Juga: DPRD Sulsel Bahas Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025, Pemprov Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba. Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas dan penegakan hukum terhadap para pelaku, baik pengguna, kurir maupun bandar narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini