Sulawesinetwork.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), yang diketahui merupakan warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Anyaman Lontar Tritiro Bulukumba Unggul dalam Voting API Awards 2026
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Baca Juga: Dispusip Sinjai Luncurkan Dua Buku Digital pada Peringatan HUT Perpusnas dan Hari Buku Nasional 2026
“Tim kemudian berhasil mengamankan FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” jelas AKP Salehuddin, Selasa, 19 Mei 2026.
Dari tangan FS alias IC, petugas menemukan barang bukti berupa dua saset narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, FS alias IC mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku LP dan rencananya akan diedarkan kembali. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LP di rumahnya pada hari yang sama di Kecamatan Herlang.
Baca Juga: Polres Bulukumba Mengamankan dan Kawal Ketat Pemberangkatan CJH tahun 2026
Dari tangan LP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: