Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ujang Iskandar, anggota DPR dari Fraksi NasDem, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat 26 Juli 2024.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 WIB, setelah Ujang kembali dari Vietnam.
Menurut Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Andi Seto Resmi Daftar Calon Wali Kota Makassar di DPD PAN
Kasus tersebut melibatkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemda Kotawaringin Barat yang disalurkan kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
"Kasus ini termasuk dalam kategori tipikor dan sedang ditangani oleh Kejati Kalteng. Kami akan merilis informasi lebih lanjut segera.", terang Harli dilansir dari CNN Indonesia.
Ujang Iskandar, yang kini merupakan anggota Komisi III DPR, baru-baru ini menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023.
Baca Juga: Dari PKN hingga Indikator Politik, Ini Hasil 5 Survei Terbaru Pilgub Sulsel 2024
Sebelumnya, Ujang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode.***