Sulawesinetwork.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.
Seorang pria berinisial TR (40) berhasil diamankan setelah diduga membobol sebuah kios dengan menyamar menggunakan kerudung untuk mengelabui pemilik dan kamera pengawas (CCTV).
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Dusun Pappae, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diamankan pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita oleh Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim URC Resmob, Aiptu Muh. Usman.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Bulukumba Jadi Juri Lomba Bertutur, Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Anak
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, SR (35), seorang ibu rumah tangga yang memiliki kios di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 Wita.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam kios dengan cara merusak gembok pintu menggunakan besi pencungkil. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua dus besar rokok berbagai merek serta uang tunai jutaan rupiah yang berada di dalam kios," jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai belasan juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bulukumpa.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan TR tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah tas warna cokelat, satu batang besi pencungkil, dua buah obeng, satu lembar jilbab warna hijau yang diduga digunakan saat beraksi, lima bungkus rokok merek Twiz, serta uang tunai jutaan rupiah.