Terekam CCTV, Karyawan Swasta di Gowa Kehilangan Motor di Parkiran Mesjid Syekh Yusuf

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku curanmor beraksi di Mesjid Syekh Yusuf Gowa.
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku curanmor beraksi di Mesjid Syekh Yusuf Gowa.

Sulawesinetwork.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Gowa. Kali ini, menimpa seorang karyawan swasta, Muhammad Darwis (54 tahun).

Ironinya, Darwis kehilangan sepeda motornya di area parkir Masjid Syekh Yusuf, Gowa, usai melaksanakan ibadah, sekitar pukul 14.09 wita, Rabu, 22 Oktober 2025.

Atas peristiwa yang dialaminya, Darwis secara resmi melaporkan Polres Gowa.

Baca Juga: Sasar Ibu-Ibu, Sinjai dan Bank Indonesia Gelar Edukasi Keuangan Digital 'Ibu Pintar, Keuangan Lancar'

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Darwis awalnya datang ke Masjid Syekh Yusuf untuk melaksanakan salat dan memarkirkan kendaraannya.

Namun, setelah selesai beribadah dan kembali ke tempat parkir, korban mendapati motor merek Scoopy, dengan nomor polisi DD 4795 MM sudah tidak ada di tempatnya.

Baca Juga: Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

Korban yang merasa dirugikan dengan kerugian materil sekitar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Darwis berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa motor miliknya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Kucurkan Rp5 Miliar untuk Pemkab Barru, Dukung Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso

"Rekaman CCTV sudah diterima polisi dan pelakunya juga sangat jelas terlihat membawa motor saya. Semoga polisi bisa segera tangkap pelaku," harapnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa terkait perkembangan kasus curanmor tersebut meski telah memiliki rekaman pelaku beraksi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X